Gaspolchanel.com – Aksi premanisme yang meresahkan dunia usaha dan mengancam iklim investasi di Kabupaten Pati akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polresta Pati.
Seorang pria berinisial AZ (43) ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Juwana, pada Kamis 15 Mei 2025 sore setelah terbukti melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap para vendor pabrik PT. Hwaseung Indonesia (HWI) 2 Pati.
Penangkapan AZ bermula dari laporan seorang pengusaha asal Jepara, Ahsanudin (39), yang mengaku menjadi korban pemerasan.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi menjelaskan, bahwa pihaknya langsung merespons laporan tersebut dengan Nomor: LP/B/43/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA PATI/POLDA JAWA TENGAH.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang dapat menghambat investasi dan meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Jaka Wahyudi.
Menurut keterangan korban, pelaku menghubunginya pada Rabu 14 Mei lalu, dan meminta uang sebesar Rp7 juta dengan ancaman akan mengganggu aktivitas usahanya di PT. HWI 2 jika tidak dipenuhi.
Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menyanggupi untuk menyerahkan uang Rp2,5 juta keesokan harinya. Mirisnya, ini bukan kali pertama korban mengalami pemerasan dari pelaku.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi serupa juga dialami oleh pihak lain.
Tiga saksi kunci, yaitu sopir korban bernama Sofian, vendor air minum PT. HWI 2 Hj. Kustini, dan karyawan pabrik Uyeng Subagdi, turut memberikan kesaksian yang memberatkan AZ.
Hj. Kustini mengaku telah lima kali memberikan uang kepada pelaku dengan total Rp1.360.000, sementara Uyeng Subagdi mengaku dua kali memberikan uang dengan total Rp1.250.000. Semuanya dilakukan di bawah tekanan dan ancaman.
“Pelaku selalu menggunakan modus meminjam uang dengan dalih hutang, namun disertai dengan intimidasi terhadap kelangsungan pekerjaan para korban,” jelas AKBP Jaka Wahyudi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa amplop berisi uang Rp2,5 juta hasil pemerasan dan sebuah ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk mengatur aksinya.
Kini, AZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Kapolresta Pati menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme di wilayah hukumnya guna menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan rasa aman bagi masyarakat(ek).***
Reporter : Eko Kuswanto
Editor : Hermas Krisnawantyo