Polisi Kembali Tangkap Preman Pemalak Pengusaha di Pabrik PT HWI Pati

Gaspolchanel.com – Aksi premanisme kembali meresahkan dunia usaha di Kabupaten Pati. 

Seorang pengusaha asal Jepara menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang di lingkungan Pabrik PT HWI Pati.

Berkat respons cepat, jajaran Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polresta Pati berhasil menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin dini hari 19 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, setelah polisi menerima laporan beberapa hari sebelumnya. 

Kejadian pemerasan sendiri berlangsung pada Kamis sore 15 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.

Korban bernama Ahsanudin (38), seorang pengusaha asal Jepara yang mengelola vendor pengolahan limbah yang bekerja sama dengan PT HWI.

Ahsanudin melaporkan, bahwa truk miliknya yang hendak keluar dari pabrik tiba-tiba diadang oleh delapan orang tak dikenal.

Kasatgas Gakkum Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, bahwa para pelaku tidak hanya menghalangi laju truk, namun juga mengancam akan membakar kendaraan tersebut jika sopir tidak memundurkannya. 

Sopir truk yang ketakutan pun akhirnya terpaksa memarkir kembali truk ke dalam area pabrik.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan intimidasi dan ancaman kekerasan guna memaksa korban menuruti kehendaknya,” ungkap AKP Heri Dwi Utomo, pada Selasa 20 Mei 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial MN alias KU (60) dan SO (52), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.

Sebelumnya, polisi juga telah meringkus pelaku lain bernama AZ alias Roni (43) di sebuah rumah makan di Juwana.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan dengan Ancaman Kekerasan. Barang bukti yang relevan juga telah kami amankan,” tambah AKP Heri.

Polresta Pati menghimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aksi premanisme di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110(ek).***

Reporter : Eko Kuswanto
Editor : Hermas Krisnawantyo

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama